Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa dua korban dalam penyidikan kasus dugaan penipuan toko daring Grab Toko dan pencucian uang.

Kedua saksi menderita kerugian puluhan juta rupiah pasca melakukan pembelian secara daring di Grab Toko

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua korban inisial YMH (30) dengan kerugian Rp71.690.500 dan AS (52) dengan kerugian Rp11.298.500," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Penyidik selanjutnya masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam rangka mengumpulkan alat bukti.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan YMP (33) sebagai tersangka. YMP ditangkap di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu 9 Januari 2021,

Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Modus operandi yang dilakukan oleh YMP adalah membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang pesanan tidak kunjung dikirimkan.

Tercatat ada sebanyak 980 pemesan yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya sembilan pemesan yang menerima barang pesanan tersebut. Sementara 971 pemesan yang telah mengirimkan uang, pesanannya tidak dikirimkan ke pemesan.

Total kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku YMP disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata uang kripto.

Atas perbuatannya, YMP dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021