Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan kesanggupannya untuk merealisasikan tiga tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat.

"Tuntutan itu telah kita komunikasikan bersama dengan sejumlah pihak terkait agar bisa kita realisasikan demi kesejahteraan kaum buruh di Kota Bekasi," kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Jumat.

Ketiga tuntutan itu adalah diberlakukannya layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di seluruh rumah sakit di Kota Bekasi, pemberian beasiswa kepada anak buruh yang berprestasi secara Akademis, dan penyediaan pos pengaduan permasalahan industrial.

Menurut Syaikhu, pihaknya telah berkomunikasi dengan perwakilan BPJS Kota Bekasi terkait dengan tuntutan buruh tersebut.

"Pihak BPJS sudah menyatakan kesanggupannya dan siap menambah jumlah rumah sakit swasta dalam program BPJS," katanya.

Syaikhu mengakui jumlah rumah sakit peserta BPJS masih relatif sedikit di wilayahnya, namun pihaknya berjanji akan terus menambah jumlahnya secara bertahap.

Terkait dengan pemberian beasiswa, kata dia, pihaknya melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah secara rutin menganggarkan dana beasiswa bagi siswa berprestasi setiap tahunnya.

"Tinggal diajukankan saja berdasarkan syarat yang telah ditentukan. Keluarga buruh pun berhak untuk mendapatkannya," ujarnya.

Syaikhu juga menyatakan kesepakatannya mendirikan pos pengaduan hubungan industrial di Kota Bekasi.

"Bahkan kita sudah kembali menambah petugas pengawas tenaga kerja yang memiliki tugas mengawasi hubungan industrial agar tetap kondusif," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Persatuan Pekerja Muslim Indonesia, Eko Prasetyo, mengatakan ketiga tuntutan itu merupakan persoalan krusial yang dialami buruh saat ini.

"Jangan sampai kami bertengkar lagi dengan pengelola rumah sakit yang menolak orang miskin berobat. Padahal sakit itu bukan cuma milik orang kaya, tapi juga kami kaum buruh," katanya.

Menurut dia, kasus demikian kerap merugikan pihaknya karena tidak adanya tempat mengadu kepada pihak terkait, sehingga dibutuhkan adanya posko pengaduan.

"Posko pengaduan ini tidak hanya berfungsi memfasilitasi persoalan buruh dan pengusaha, tapi juga dengan hak pelayanan dasar masyarakat," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015