Depok, 5/4 (ANTARA) - Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan untuk meningkatkan serapan anggaran belanja program atau urusan, akan dilakukan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran serta pengendalian pelaksanaan kegiatan.

"Perencanaan harus berbasis kajian kelayakan yang memadai, mengikuti prinsip `smart planning` serta didukung oleh data dan informasi yang lebih baik sehingga menjamin dapat dilaksanakannya kegiatan secara efektif," katanya di Depok, Rabu.

Selain itu akan ditingkatkan aplikasi e-controlling untuk mengefektifkan pengendalian kegiatan, optimalisasi LPSE guna menciptakan persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa serta penerapan "reward and punishment" dikaitkan dengan prestasi dalam merealisasikan target kinerja program dan kegiatan.

"Semua itu yang terpenting adalah upaya terus-menerus untuk memberdayakan aparatur dalam rangka mewujudkan profesionalisme sehingga semua program dapat terlaksana dengan efisien dan efektif," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan pembangunan tahun lalu masih terdapat kekurangan dan dirasakan belum optimal, karena itu pihaknya bertekad bahwa hari esok harus lebih baik, dengan belajar dari kekurangan pelaksanaan program dan kegiatan tahun ini.

"Tantangan pembangunan tidak makin ringan, karena itu dukungan konstruktif serta sinergitas dari semua pihak sangat diharapkan," ujarnya.

Sementara itu, mengenai permasalahan perizinan wakil wali kota Depok mengakui masih banyaknya bangunan tanpa izin disebabkan karena keterlambatan pemerintahan dalam menyelesaikan peraturan daerah (perda).

Hal itu menyebabkan institusi pemerintah tidak berani untuk mengeluarkan IMB sampai perda selesai. Padahal di sisi lain para pelaku usaha tersebut juga memiliki target untuk mengembalikan pinjaman keuangan pada bank.

Ia mengatakan, dengan adanya Perda IMB yang baru disahkan maka Pemerintah Kota Depok akan melakukan tindakan tegas dalam eksekusi bangunan tanpa izin. Namun, kata Idris, sebagian besar dari bangunan tersebut sebenarnya sudah menjalani proses untuk mendapatkan IMB.

"Tinggal tunggu waktu saja keluar izinnya. Begitu wali kota tandatangan maka izinnya sudah resmi keluar," ujarnya.

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Depok, Rintis Yanto, meminta kepada Pemerintah Kota Depok untuk bertindak tegas mengeksekusi 45 bangunan di Kota Depok yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada tahun 2011, kata Rintis, terdapat 45 bangunan yang tersebar di seluruh Kota Depok yang telah mendapatkan Surat Peringatan ke-4 (SP 4) dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman. Hal itu karena mereka belum memenuhi seluruh persyaratan IMB.

Para pemilik bangunan tersebut diberi waktu selama 14 hari lagi untuk melengkapi perijinan. Jika setelah 14 hari itu belum memiliki juga, maka dia meminta Pemeirntah Kota Depok untuk langsung melaksanakan eksekusi.


Feru L

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012