Cikarang, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat jumlah tenaga kerja asing yang beraktivitas di sejumlah perusahaan di wilayah setempat mencapai 2.100 orang.

"Tenaga kerja asing itu tersebar di sejumlah kawasan industri Kabupaten Bekasi," kata sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Muhyidin, di Cikarang, Sabtu.

Menurut dia, jumlah tersebut hingga kini masih terus diperbarui oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dengan mendatangi satu per satu perusahaan di wilayah itu.

"Pengawasan tenaga kerja asing di perusahaan perlu dilakukan oleh dinas terkait agar datanya dapat valid," katanya.

Menurut dia, keberadaan tenaga kerja asing saat ini telah menjadi objek retribusi pemerintah daerah.

Retribusi yang semula dikutip pemerintah pusat, kini menjadi jatah pemerintah daerah, yakni sekitar US$ 100 per orang per bulan.

Menurut dia, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu perlu digarap secara serius oleh pihaknya demi kemajuan pembangunan daerah.

Menurutnya, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Aturan itu menyebutkan soal kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengutip retribusi perpanjangan izin kerja tenaga kerja asing.

"Setiap tenaga kerja asing yang mengajukan izin perpanjangan kerja selama setahun harus menyetor retribusi sebagai pendapatan daerah. Jika tidak membayar retribusi itu, izin kerjanya dicabut dan bisa langsung dideportasi," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015