Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menggelar operasi yustisi di sejumlah titik untuk mencegahpelanggaran protokol kesehatan (prokes) menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

"Razia terhadap pelanggar prokes kami tingkatkan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran prokes apalagi menjelang liburan aktivitas warga di luar rumah biasanya meningkat seperti berbelanja, berwisata, dan lain sebagainya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Rabu.

Sumarni yang memimpin langsung razia tersebut tidak segan langsung memberikan teguran kepada pelanggar prokes yang terjaring operasi tersebut.

Baca juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Polres Sukabumi Kota waspadai ancaman terorisme
Baca juga: Polres Sukabumi Kota sidak pasar tradisional jelang Tahun Baru 2021

Dengan menggunakan sepeda motor jajaran Polres Sukabumi Kota bersama unsur lainnya mencari pejalan kaki, pengemudi kendaraan hingga penarik dan penumpang angkutan kota yang tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya tidak memakai masker.

Menurut dia, operasi yustisi dilakukan untuk meningkatkan disiplin dan menegakkan hukum prokes kepada pelanggar, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah hukumnya.

Apalagi seperti diketahui sudah ribuan warga Kota Sukabumi yang tertular COVID-19 yang 52 orang d iantaranya meninggal dunia. Sehingga, jangan sampai pada perayaan hari besar keagamaan dan libur nasional ini menjadi klaster COVID-19.

"Tidak hanya di pusat-pusat kota, kami melakukan operasi ini serentak hingga ke berbagai pelosok seperti Terminal Jubleg Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi," katanya.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Kota Sukabumi melonjak petugas tingkatkan disiplin protokol kesehatan

Sumarni menegaskan tidak hanya menegur kepada warga yang melanggar prokes, tetapi juga menjatuhkan sanksi sosial sebagai efek jera untuk bisa meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya penerapan prokes.

Operasi yustisi terus digelar pihaknya yang bekerja sama dengan instansi lainnya seperti TNI dan aparat keamanan dari unsur pemerintahan seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tapi, harus diakui meskipun sanksi sudah diterapkan masih saja ada warga yang melanggar prokes, maka dari itu pihaknya tidak akan mengendurkan upayanya dalam mendisiplinkan masyarakat dengan tujuan menjaga keselamatan dari penyebaran virus mematikan tersebut.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020