Jakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Indonesia mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Arab Saudi terkait hukuman mati terhadap satu warga Negara Indonesia (WNI) bernama Karni binti Medi Tarsim yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

"Kemlu memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia untuk menyampaikan nota diplomasi mengenai kekecewaan Pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang WNI tanpa notifikasi resmi seperti yang lazim dilakukan dalam pelaksanaan tata hubungan internasional," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis.

Pada Kamis (16/4) pukul 10.00 waktu Arab Saudi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menerima berita tentang telah dilaksanakannya hukuman mati terhadap Karni binti Medi Tarsim tanpa adanya suatu pemberitahuan resmi terlebih dahulu.

Sebelumnya, pada Selasa (14/4) seorang WNI lain bernama Siti Zaenab juga telah dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi.  

Menurut Arrmanatha, tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu mengenai waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati terhadap dua WNI tersebut merupakan hal yang paling disesalkan oleh Pemerintah Indonesia.

"Karena dengan mengetahui adanya rencana tentang waktu pelaksanaan hukuman mati, kita dapat sekali lagi mencoba untuk melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Atau setidaknya kami bisa mendatangkan keluarga Siti dan Karni untuk bertemu terakhir kalinya dengan mereka," ujar dia.

Terkait pelaksanaan hukuman mati kepada dua WNI tersebut, Pemerintah Indonesia menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan.

Sehubungan dengan upaya perlindungan terhadap Karni sebagai WNI, menurut Arrmanatha, pemerintah telah melakukan lebih dari 100 langkah dan tindakan untuk memenuhi hak-hak Karni.

"Kita juga telah berusaha agar yang bersangkutan bisa diberi pemaafan oleh keluarga korban," kata dia.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia adalah dengan pengiriman surat kepada Raja Arab Saudi sebanyak tiga kali, yakni satu kali oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dua kali oleh Presiden Joko Widodo.

"Surat kepada Raja Arab Saudi yang dikirimkan Presiden itu meminta Raja Arab Saudi untuk menunda pelaksanaan hukuman mati dan membantu mediasi dengan keluarga korban," ujar dia.

Selanjutnya Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi pada Maret lalu juga menyampaikan secara langsung kepada Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar memberikan pemaafan.

Kasus Karni bermula pada September 2012 ketika Karni membunuh anak berusia empat tahun. Pada saat orang tua korban diberitahu mengenai pembunuhan anaknya dan kembali ke rumah untuk melihat anaknya, dalam perjalanan pulang terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian orang lain.

Oleh karena itu, kasus tersebut mendapat perhatian yang sangat luas di Arab Saudi sehingga proses hukumnya cukup cepat. Pada Maret 2013 Karni divonis hukum mati dan selang dua tahun eksekusi mati dilakukan.

Pewarta: Yuni Arisandy

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015