Mahkamah Agung mengatur pengambilan foto, audio dan video dalam persidangan harus seizin hakim atau ketua majelis hakim.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No. 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang ditetapkan pada 27 November 2020.

Pasal 4 ayat 6 Perma tersebut menyatakan "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan".

Baca juga: Mahkamah Agung akan pilih ketua baru Senin

Sedangkan pada pasal 4 ayat 7 disebut "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum."

Perma itu pun menyatakan "Setiap pengunjung yang masuk ke pengadilan harus melalui 1 akses dan mengisi buku tamu serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung" seperti disebut dalam pasal 4 ayat 1

Selanjutnya pada pasal 4 ayat 8, MA melarang pengunjung sidang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persisdangan dan mengurangi kewibawaan persidangan.

Baca juga: MA kabulkan kasasi KPPU kartel bawang putih

Pengunjung di dalam ruang sidang juga dilarang menggunakan telepon selular untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/suara telepon seluar selama persidangan berlangsung (pasal 4 ayat 9).

Aturan lain adalah pengunjung tidak boleh membuat kegaduhan, bersorak-sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruang sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan (pasal 4 ayat 10).

Larangan selanjutnya ada pada pasal 4 ayat 11 yaitu "Setiap orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya persidangan"

Baca juga: MA gelar pemilihan wakil ketua MA

Pengunjung juga diminta untuk hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal (pasal 4 ayat 14).

Di pasal 6 ayat 9 disebutkan "Setiap orang yang keluar dan masuk ruang sidang pada saat sidang berlangsung diwajibkan memberi hormat kepada hakim/majelis hakim dengan menganggukkan kepala dan/atau mengangkat tangan".

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020