Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap dua wartawan mingguan dan satu intelijen gadungan karena diduga memeras pedagang bakso di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Ketiganya kami tangkap setelah korban yakni Giyatman warga Kecamatan Cikole yang berprofesi sebagai pedagang bakso melapor telah diperas sejumlah uang oleh ketiga tersangka," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, ketiga tersangka itu Rahmat Tole dan Heri Kusmiran yang berstatus sebagai wartawan mingguan dan Risnandar Saepulloh mengaku sebagai anggota intelijen Lidik Krimsus RI meminta uang kepada korban karena dituduh sudah menjual bakso daging celeng.

Bahkan, mereka berani menggeledah rumah korban dan merampas uang sebesar Rp46 juta yang tersimpan di lemari.

Tidak puas dengan hasil perampasannya itu, ketiga tersangka kembali meminta uang sebesar Rp11 juta kepada korban dan lagi meminta uang sebesar Rp3 juta agar tidak disebarkan di media massa.

Karena curiga dengan ulah ketiga tersangka dan komplotannya, korban pun melapor.

"Kami menjebak ketiganya dan saat korban akan menyerahkan uang sebesar Rp1,3 juta kepada tersangka, akhirnya mereka ditangkap tanpa perlawanan," tambahnya.

Saat ini, pihaknya juga masih mengejar tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih satu komplotan dengan mereka yang juga mengaku sebagai wartawan mingguan dari Media Tipikor.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, uang tunai Rp600 ribu, kartu identitas Divisi Intelijen dan Investigasi Kota Kabupaten Sukabumi Lidik Krimsus RI, Swadharma Bakti Negara Berani Untuk Benar, satu unit handphone, dua lembar kwitansi masing sebesar Rp2 juta dan Rp9 juta.

Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 368 junto Pasal 369 tentang Pemerasan yang berisi barang siapa dengan maksud dan hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan atau tidak memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara, Tole mengaku memanfaatkan kasus peredaran daging celeng di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk melakukan pemerasan tergadap pedagang bakso dengan dalih daging yang digunakan merupakan daging celeng.

Agar tidak diberitakan maka dirinya meminta sejumlah uang agar kasus ini ditidak diungkap di medianya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015