Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menambah anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 senilai Rp4 miliar dari semula Rp5,8 miliar menjadi Rp9,8 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Ida Farida mengatakan penambahan anggaran ini berdasarkan kesepakatan bersama guna mencegah terjadinya kerumunan massa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat berlangsungnya Pilkades Serentak 2020.

"Kita sudah sepakat pemilihan kepala desa ini dibagi per TPS. Maka dari itu tambahan anggarannya pun cukup besar sekitar Rp4 miliar untuk penambahan TPS," kata Ida di Cikarang, Senin.

Baca juga: DPRD Bekasi minta Pemkab bentuk tim pengawas prokes Pilkades

Penambahan TPS ini bertujuan untuk memecah kerumunan massa sehingga diharapkan tidak terjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Dalam situasi normal, pemilihan kepala desa biasanya dilakukan hanya di satu titik saja mulai dari pemungutan hingga penghitungan suara.

"Nanti TPS diperbanyak lokasinya tiap desa. Di setiap TPS juga disediakan kotak suaranya banyak, jangan satu. Karena mulai dari kedatangan, pencoblosan, penghitungan, dan pengiriman harus selasai pada hari itu juga. Pak bupati tidak menginginkan ada penghitungan final di kantor desa dan meminta selesai dalam satu hari," katanya.

Dia memastikan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2020 akan dilaksanakan pada 13 Desember 2020 menyusul dikeluarkannya rekomendasi secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Pilkades serentak Bekasi akan digelar 13 Desember 2020

Pemberian rekomendasi itu, kata Ida, dengan catatan dalam pelaksanaan harus memperhatikan betul penerapan protokol kesehatan secara ketat serta kondusifitas situasi keamanan.

"Jadi filosofinya itu adalah bagaimana kesehatan dan keamanan masyarakat terjaga, serta berjalannya roda pemerintahan desa, itu saja. Jadi tidak berpikir yang lain," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh membenarkan penambahan anggaran pilkades dialokasikan untuk memperbanyak jumlah TPS tiap desa.

"Jadi yang Rp4 miliar ini sudah kami setujui untuk penambahan TPS sedangkan Rp5,8 miliar sebelumnya ditetapkan berdasarkan hasil hitungan kebutuhan lain penyelenggaraan Pilkades," katanya.

Baca juga: DPRD Bekasi: Pilkades serentak bisa digelar dengan protokol kesehatan

Kebutuhan lain itu meliputi estimasi biaya penyelenggaraan pilkades sebesar Rp25.000 per Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta biaya pengamanan Rp2,7 miliar untuk Polres Metro Bekasi dan Rp2,3 miliar untuk Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.

Sementara jumlah TPS di masing-masing desa sesuai perencanaan awal adalah sembilan TPS di Desa Setia Mulya dan 11 di Desa Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya. 32 di Desa Telaga Murni, 17 di Desa Telajung dan tujuh TPS di Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat.

Kemudian 12 TPS di Desa Cikarang Kota, 21 di Desa Karang Harja dan delapan di Desa Tanjung Sari Kecamatan Cikarang Utara. Sembilan TPS di Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia, dan enam TPS di Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya.

Enam TPS di Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong, sembilan di Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, 10 di Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat, 11 di Desa Wibawa Mulya Kecamaran Cibarusah, 47 di Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan dan enam TPS di Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020