Warga Perumahan Acropolis, Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, menggaet Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta dalam memprotes pembangunan rumah sakit (RS) di kompleknya.

"LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Warga RW 18 Perumahan Acropolis, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor terkait Penolakan Pembangunan RSI Aysha," ungkap Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni di Bogor, Senin (16/11).

Ia menjelaskan bahwa polemik pembangunan rumah sakit tersebut bermula saat Yayasan Ar Rohman yang bergerak di bidang pendidikan dinilai tidak transparan dalam sosialisasi, lantaran hanya dilakukan kepada segelintir orang.

Baca juga: Ditolak warga, manajemen RSI Aysha Bogor sebut sudah sesuai prosedur

Menurutnya, rangkain penolakan memuncak ketika pihak RSI Aysha bersikukuh menggelar seremoni peletakan batu pertama pada 6 November 2020 yang secara simbolis diletakkan oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor.

"Padahal dua hari sebelumnya, Rabu 4 November 2020, Camat Cibinong Bambang Tawekal dan Kapolsek Cibinong AKP Kadek Vemil tegas mengimbau pihak rumah sakit untuk mempertimbangkan tidak melakukan acara tersebut karena adanya polemik masyarakat," tuturnya.

Zentoni mengatakan, warga RW 18 Perumahan Acropolis, yang berbatasan langsung dengan pembangunan rumah sakit merasa tidak pernah dilibatkan dan diminta persetujuan.

"Persetujuan yang menjadi dasar perizinan merupakan klaim sepihak yang diwakilkan beberapa oknum pengurus RW, sementara beberapa RT jelas belum memberikan sosialisasi dan menyepakati pembangunan rumah sakit tersebut," papar Zentoni.

Sementara itu, Manajemen Rumah Sakit Islam (RSI) Aysha mengaku sudah sesuai prosedur dalam menempuh proses pembangunan rumah sakit di Perumahan Acropolis, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski ditolak warga.

"Tentunya kami selalu siap menerima masukan dari siapapun baik dari warga perumahan Acropolis, maupun warga lainnya disekitar RS Islam Ayhsa dan kami akan terbuka serta tidak ada yang kami tutupi, saat ini yang mendukung tidak hanya warga RW 18, tapi RW lainya seperti RW 17, 15, dan 16 juga telah mendukung," kata Legal RS Islam Ayhsa, Adi Atmaka dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Adi berdasarkan keinginan beberapa warga yang kemarin menyampaikan aspirasinya, pihaknya menjelaskan bahwa untuk lahan parkir, RS Islam Aysha sudah bisa menampung sekitar 250 kendaraan roda empat, dengan rincian 60 kendaraan roda empat tersedia di dalam RS, dan apabila pada jam padat, masih tersedia lahan parkir untuk 190 kendaraan dibelakang RS.

"Kalau diliat dari kapasitas RS yang berjumlah 80 tempat tidur, masih dapat menampung parkir baik pasien maupun pengunjung RS dan kami pastikan tidak ada kendaraan parkir di badan jalan karena Untuk lalu lintas sudah ada amdal lalin yang dikuarkan oleh dinas terkait," terangnya. 

Sedangkan mengenai persoalan limbah RS, menurutnya sudah ada analisa dari pihak terkait mengenai dampak lingkungan mengenai pembuangan limbah dan lain lainnya. Untuk pembuangan dibuat saluran tersendiri ke arah belakang RS dengan pipa tertutup. Sehingga tidak bersinggungan dengan pembuangan milik warga.

"Kami juga siap menjelaskan secara detail teknis atau mekanisme pengolahan limbah cairnya sampai terjadinya air baku mutu dan aman, sedangkan untuk limbah padat seperti alat kedokteran akan ditampung kemudian diambil pihak ketiga setiap harinya," jelas Adi.(KR-MFS).

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020