Dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor Pariwisata khususnya di Kota Bogor, bahwa untuk membantu para pelaku di industri hotel dan restoran Kota Bogor ini sesuai dengan Keputusan menteri Pariwisata dan ekonomi kretaif/ Kepala badan Pariwisata dan Ekonomi kreatif RI Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang perubahan atas Kep Menparekraf Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 ttg Petujuk Teknis Hibah Pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020, ditujukan kepada pemilik hotel dan restoran di Kota Bogor dapat mengajukan permohonan bantuan hibah dimaksud dengan ketentuan/ persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

Baca juga: Hotel dan restoran diminta pahami mekanisme dana hibah pariwisata
Baca juga: Pemkab Bogor bagikan bantuan dana hibah Kemenparekraf untuk hotel dan restoran

1. Surat Pengajuan Permohonaan Hibah Kepada Wali Kota Bogor, dengan mencantumkan nama perusahaan/Brand usaha  dan alamat Usaha.
2. FC NPWP perusahaan/Perorangan apabila merupakan usaha peorangan.
3. Bagi usaha perorangan agar melampirkan FC Tanda Daftar Perusahaan PErorangan (TDP Perorangan/ Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan ijin usahanya adalah perorangan.
4. FC Buku Tabungan / FC rekening koran atas nama perusahan / perorangan yang menunjukan nomor rekening dan Nama Bank.
5. FC Surat Izin Usaha Jasa Pariwisata /tanda daftar usaha pariwisata (TDUP yang Masih Berlaku).
6. Menyampaikan Kode KBLI Jenis Usaha dengan melampirkan fotocopy dokumen yang mencantumkan KBLI atau sejenisnya.
7. Membuat surat pernyataan bermaterai dan bertanggal yang menyatakan bahwa kegiatan usaha Hotel/restoran masih beroperasi, di TTd oleh pemilik atau berhak menurut akta pendirian.
8. Surat Kuasa bermaterai yang di TTd pemilik apabila dikuasakan.
9. FC bukti setor pajak Hotel pajak/restoran tahun 2019 (Januari-Desember 2019) dan melampirkan fc NPWPD.
10. FC Akte pendirian Perusahaan/Akte perubahan terakhir.

Baca juga: Kemenparekraf harap komitmen banyak pihak jalankan dana hibah Pariwisata

Penyampaian dokumen diserahkan ke:
Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, Jalan Panduraya No.45 Tegal Gundil, Bogor utara kota Bogor.

Batas waktu penyerahan Kelengkapan dokumen:
Selasa, 17 November 2020 s.d Pukul 09.00 s/d 16.00 WIB.
Rabu, 18 November 2020 s.d Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Kami tidak menerima berkas yang diserahkan melewati batas waktu yang ditentukan. (Advertorial).

Pewarta: Oleh: Humas Setdakot Bogor

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020