Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi mengaku telah mengantongi identitas seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat yang diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu melalui jasa kurir pengemudi ojek daring di wilayah hukumnya.

"Identitas terduga pelaku sudah kami kantongi berdasarkan pengembangan kasus. Pria berinisial D ini merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cikarang," kata Kepala Unit III Satres Narkoba Polrestro Bekasi Ipda Topo di Cikarang, Jumat.

Dia menjelaskan pengembangan kasus ini bermula saat petugas berhasil menangkap dua orang kurir narkoba berprofesi pengemudi ojek daring PR alias Jojon (41) dan SSH (33) di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi beberapa hari lalu.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita sebanyak 12 paket plastik putih berisi narkoba jenis sabu seberat 28,42 gram.

"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku,  barang haram tersebut dikendalikan D yang merupakan narapidana di Lapas Cikarang," katanya.

Selanjutnya petugas akan menelusuri temuan baru kasus ini dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Lapas Pasir Tanjung Cikarang pada awal pekan depan.

"Senin atau Selasa di BAP di Lapas Cikarang Napinya, sesuai pengakuan pelaku yang menyebut si D adalah pengendalinya," kata dia.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru termasuk petugas lapas sebab terduga pelaku yang merupakan narapidana Lapas Cikarang itu mengendalikan peredaran narkoba melalui telepon genggam.

"Kalau bukan petugas tidak mungkin bisa masuk handphone, kalau keluarganya besuk saya rasa tidak mungkin," katanya.

Jika terbukti bersalah, kata Topo, terduga pelaku yang saat ini tengah meringkuk di Lapas Pasir Tanjung Cikarang itu akan dikenakan penambahan hukuman.

"Kalau terbukti nanti dia akan mendapat penambahan hukuman, kita tambahkan berkas baru," kata dia.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020