Prajurit Yonif 642/Kps yang bertugas sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) wilayah Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia berhasil mengamankan tiga orang pelintas batas ilegal di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps Letkol (Inf) Alim Mustofa dalam keterangan tertulisnya di Entikong, Selasa, mengatakan diamankannya tiga orang pelintas batas ilegal itu, saat pihaknya melakukan patroli rutin di wilayah perbatasan.

Dia menjelaskan, kejadian itu saat Serda Muliyadi bersama dua orang anggota melaksanakan patroli untuk mencegah masuknya pelintas batas ilegal melalui jalan-jalan tikus (jalan ilegal) di sektor Pos Kotis Entikong yang menghubungkan negara Indonesia dengan Malaysia.

"Saat pelaksanaan patroli, personel Satgas menemukan tiga orang yang diduga sebagai PMI (pekerja migran ilegal). Ketiga orang tersebut diamankan karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tidak memiliki dokumen resmi," ujarnya

Ketiga PMI ilegal itu, yakni Aminah (33), Erwin (34 ), dan Sahrul (20), yakni pekerja asal Lombok yang bekerja di perkebunan karet Malaysia sejak tahun 2018 dan akan kembali ke Indonesia melewati jalur tidak resmi atau jalur tikus.

"Jalan-jalan tikus memang sering dilalui oleh pelintas batas ilegal tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu dilakukan pengamanan yang ketat guna mencegah segala bentuk tindak penyelundupan melalui jalur-jalur darat itu," ungkapnya.

Dia menambahkan, di wilayah perbatasan itu memang masih rawan sekali adanya permasalahan-permasalahan yang menonjol, seperti pelintas batas ilegal, penyelundupan barang-barang terlarang serta kegiatan-kegiatan ilegal lainnya, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat di seluruh sektor Pos Pamtas.

"Dalam mencegah aktivitas ilegal di kawasan perbatasan, kami secara rutin melaksanakan patroli, termasuk melakukan patroli bersama tim gabungan dari berbagai instansi terkait lainnya," katanya.

Tugas pengamanan wilayah perbatasan merupakan salah satu tugas dari TNI Angkatan Darat dalam melaksanakan operasi militer selain perang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya merupakan tugas dan tanggung jawab dari Satgas Yonif 642/Kps dalam melaksanakan pengamanan garis terdepan NKRI di wilayah perbatasan RI-Malaysia sektor barat untuk mempertahankan kedaulatan NKRI.

Selanjutnya Satgas Yonif 642/Kps menyerahkan tiga orang tersebut ke pihak Imigrasi PLBN Entikong selanjutnya akan di serahkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBN Entikong guna menjalani pengecekan protokol kesehatan terkait penanganan penyebaran COVID-19, termasuk tes cepat, katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020