Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi bahwa jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu dini hari.

"Ya benar (ditangkap)," ujar Komjen Sigit kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Trend radikalisme dan intoleransi di Indonesia cenderung meningkat
Baca juga: Tuduh Jokowi PKI di medsos, pria 25 tahun ini ditangkap polisi

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan bahwa Gus Nur ditangkap di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari.(Ditangkap) di Malang," tutur Brigjen Slamet.

Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan. Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.

Baca juga: Kejari Karawang kembalikan berkas ujaran kebencian emak-emak karena belum lengkap

Usai unggahan Youtube tersebut, Gus Nur kemudian dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020