Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menyarankan pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi pada Pilkada Serentak 2020 beserta tim kampanye-nya mengubah pola kampanye dari pola tatap muka menjadi kampanye digital.
"Pada situasi pandemik COVID-19 saat ini pola kampanye yang paling efektif adalah kampanye digital, baik kampanye secara virtual maupun memanfaatkan media sosial," kata Emrus Sihombing dihubungi melalui telepon selulernya dari Bogor, Jabar, Rabu.
Baca juga: Pakar: Paslon kepala daerah harus berikan contoh penerapan protokol kesehatan
Menurut dia pasangan calon kepada daerah melakukan kampanye substansi-nya untuk menyampaikan pesan, visi misi, maupun sosialisasi pasangan calon kepada masyarakat, tapi dalam situasi pandemik COVID-19 saat ini tidak dibolehkan melakukan pengumpulan massa.
"Agar kampanye tetap berjalan efektif sekaligus memenuhi aturan protokol kesehatan, maka pola kampanye-nya yang harus diubah, dari konvensional ke digital," ucap dia.
Baca juga: Ketua MPR: Pelanggar protokol kesehatan Pilkada harus ditindak tegas
Doktor Komunikasi Politik alumni Universitas Pajajaran Bandung ini menambahkan, kampanye digital dengan memanfaatkan aplikasi virtual maupun media sosial akan berjalan lebih pada situasi pandemik COVID-19 saat ini.
Pemerintah Pusat, kata dia, telah mengatur penerapan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak. "Pemerintah juga melarang adanya pengumpulan massa," katanya.
"Kalau harus sampaikan pesan dalam kampanye ke masyarakat, sebaiknya menggunakan teknologi," ujarnya menyarankan.
Baca juga: Ilmuwan UI: Pilkada saat pandemi berpotensi tumbuhkan politik uang secara silent
Menurut Emrus, pasangan calon kepala daerah bisa berbicara langsung dengan masyarakat melalui aplikasi maupun membuat konten video yang disebarkan melalui media sosial, tanpa harus bertemu langsung dengan masyarakat. "Langkah ini sudah dilakukan oleh beberapa pasangan calon kepala daerah," katanya.
Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember mendatang.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 mengatur tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, yakni pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Rinciannya adalah;
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Pada situasi pandemik COVID-19 saat ini pola kampanye yang paling efektif adalah kampanye digital, baik kampanye secara virtual maupun memanfaatkan media sosial," kata Emrus Sihombing dihubungi melalui telepon selulernya dari Bogor, Jabar, Rabu.
Baca juga: Pakar: Paslon kepala daerah harus berikan contoh penerapan protokol kesehatan
Menurut dia pasangan calon kepada daerah melakukan kampanye substansi-nya untuk menyampaikan pesan, visi misi, maupun sosialisasi pasangan calon kepada masyarakat, tapi dalam situasi pandemik COVID-19 saat ini tidak dibolehkan melakukan pengumpulan massa.
"Agar kampanye tetap berjalan efektif sekaligus memenuhi aturan protokol kesehatan, maka pola kampanye-nya yang harus diubah, dari konvensional ke digital," ucap dia.
Baca juga: Ketua MPR: Pelanggar protokol kesehatan Pilkada harus ditindak tegas
Doktor Komunikasi Politik alumni Universitas Pajajaran Bandung ini menambahkan, kampanye digital dengan memanfaatkan aplikasi virtual maupun media sosial akan berjalan lebih pada situasi pandemik COVID-19 saat ini.
Pemerintah Pusat, kata dia, telah mengatur penerapan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak. "Pemerintah juga melarang adanya pengumpulan massa," katanya.
"Kalau harus sampaikan pesan dalam kampanye ke masyarakat, sebaiknya menggunakan teknologi," ujarnya menyarankan.
Baca juga: Ilmuwan UI: Pilkada saat pandemi berpotensi tumbuhkan politik uang secara silent
Menurut Emrus, pasangan calon kepala daerah bisa berbicara langsung dengan masyarakat melalui aplikasi maupun membuat konten video yang disebarkan melalui media sosial, tanpa harus bertemu langsung dengan masyarakat. "Langkah ini sudah dilakukan oleh beberapa pasangan calon kepala daerah," katanya.
Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember mendatang.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 mengatur tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, yakni pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Rinciannya adalah;
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020