Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa Jakarta Recycle Center (JRC) yang merupakan program pengelolaan sampah lingkup Rukun Warga (RW) masih mengalami kendala keaktifan warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebutkan bahwa program JRC tersebut mengalami inkonsistensi dengan berbagai penyebab, terutama terkait sarana dan prasarana serta pendampingan.

"Program ini, dalam pelaksanaannya, terlihat partisipasi pemilahan sampah oleh warga mengalami fluktuasi keaktifan," kata Andono di Jakarta, Jumat.

Karena itu, dibutuhkan pendampingan intensif serta penyediaan sarana-prasarana yang menunjang pemilahan sampah.

Baca juga: Pabrik AQUA Mekarsari Kembali Beroparasi, Prioritaskan Keselamatan Karyawan dan Masyarakat Sekitar

DLH ingin berkolaborasi mengembangkan JRC dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengangkutan sampah terpilah dan terjadwal agar mempermudah daur ulang.

"Pemprov DKI Jakarta melihat adanya peluang kolaborasi antara lembaga pemerintah dan badan usaha swasta untuk membantu melakukan pendampingan pemilahan sampah kepada warga dari aspek sosial hingga aspek teknis," ujarnya.
 
Warga menarik gerobak sampah di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/10/2020). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz. 

Sampai saat ini program JRC telah melibatkan sekitar 1.335 rumah tangga di lokasi pemukiman warga, yakni di komplek Bukit Mas, Ozone dan Taman Alfa Indah di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam program tersebut, setiap warga mendapatkan edukasi untuk melakukan pemilihan berdasarkan delapan kategori, yaitu sisa makanan, plastik, kertas, botol PET dan cup, logam, kaca, B3 dan residu.

Baca juga: Baik Mana, Pelarangan Kantong Plastik Atau Bijak Berplastik?

"Petugas mengangkut sampah terpilah tersebut secara rutin sesuai jadwal yang sudah ditentukan," kata Andono.

Program JRC ini diadaptasi dari Kota Osaki (Jepang) dan merupakan salah satu wujud implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW).

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020