Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan perpanjangan tenggat penataan kabel udara kepada sejumlah penyedia layanan jaringan (provider) telekomunikasi, yang sebelumnya ditetapkan 10 Oktober, kini menjadi 20 Oktober 2020.
Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni di Depok, Rabu mengatakan penataan kabel tersebut merujuk pada Surat Wali Kota Depok Nomor 600/429-Pemb tentang relokasi kabel udara tahap III.
"Saat ini masih proses penataan kabel, karena dari pihak operator minta perpanjangan waktu sampai tanggal 20 Oktober 2020, pihak provider tidak bisa maksimal dalam penyelesaian, karena ada pembatasan jumlah personil yang bisa turun ke lapangan," katanya.
Baca juga: Kota Depok kini punya Anjungan Dukcapil Mandiri
Baca juga: Pembatasan aktivitas warga malam hari gencar disosialisasi Satpol PP Depok
Baca juga: Disnaker Depok pastikan 86.412 pekerja non ASN dapat bantuan subsidi upah
Dikatakannya, saat ini pengerjaan penataan kabel udara di sepanjang Jalan Tole Iskandar dan Siliwangi masih dalam proses merapikan. Dirinya menilai, perkembangannya tinggal 30 persen lagi.
Dia menambahkan, bukan hanya melakukan penataan, operator juga diminta untuk langsung melakukan pendataan atau labelisasi kepemilikan aset. Pihaknya akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan dalam kegiatan ini.
"Semoga bisa tepat waktu selesai di tanggal 20 Oktober. Perkembangan lanjutannya, nanti saya sampaikan lagi setelah tenggat waktu," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni di Depok, Rabu mengatakan penataan kabel tersebut merujuk pada Surat Wali Kota Depok Nomor 600/429-Pemb tentang relokasi kabel udara tahap III.
"Saat ini masih proses penataan kabel, karena dari pihak operator minta perpanjangan waktu sampai tanggal 20 Oktober 2020, pihak provider tidak bisa maksimal dalam penyelesaian, karena ada pembatasan jumlah personil yang bisa turun ke lapangan," katanya.
Baca juga: Kota Depok kini punya Anjungan Dukcapil Mandiri
Baca juga: Pembatasan aktivitas warga malam hari gencar disosialisasi Satpol PP Depok
Baca juga: Disnaker Depok pastikan 86.412 pekerja non ASN dapat bantuan subsidi upah
Dikatakannya, saat ini pengerjaan penataan kabel udara di sepanjang Jalan Tole Iskandar dan Siliwangi masih dalam proses merapikan. Dirinya menilai, perkembangannya tinggal 30 persen lagi.
Dia menambahkan, bukan hanya melakukan penataan, operator juga diminta untuk langsung melakukan pendataan atau labelisasi kepemilikan aset. Pihaknya akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan dalam kegiatan ini.
"Semoga bisa tepat waktu selesai di tanggal 20 Oktober. Perkembangan lanjutannya, nanti saya sampaikan lagi setelah tenggat waktu," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020