Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan bahwa tingginya penularan virus corona di klaster industri mendorong Karawang kembali masuk ke zona merah dalam peta risiko penularan COVID-19.

"Sebelumnya Karawang sempat zona oranye, tapi sekarang berstatus zona merah karena semakin tingginya kasus positif COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana di Karawang, Rabu.

Baca juga: Ada 86 perusahaan di Karawang tercatat sebagai klaster industri penyebaran COVID-19
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Karawang masih terus bertambah

Ia mengatakan bahwa faktor utama yang menyebabkan wilayah Karawang kembali masuk ke zona merah adalah tingginya persebaran virus corona di klaster industri. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya pelaku industri lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Dia juga kembali mengimbau seluruh warga untuk mematuhi protokol pencegahan COVID-19 karena sebagian warga kini mulai mengabaikannya.

"Sebagai contoh, pada awal ada corona semua jaga jarak. Tapi sekarang, di beberapa titik wilayah perkotaan banyak yang nongkrong. Mereka tidak memakai masker," katanya.

Baca juga: Kampanye pilkada Karawang harus patuhi protokol kesehatan

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu mengatakan bahwa klaster penularan COVID-19 di sektor industri meliputi 86 perusahaan.

"Kasus positif COVID-19 di Karawang cukup tinggi. Penyumbang terbesarnya itu dari klaster industri yang cukup banyak," kata dia.

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang, hingga Selasa (13/10) jumlah akumulatif pasien COVID-19 di Karawang sebanyak 963 orang dengan perincian 743 orang sudah sembuh, 35 orang meninggal dunia, dan 185 orang masih dalam perawatan. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020