Bekasi, (Antaranews Bogor) - Eko Suprapto (46), memiliki kemampuan merakit bom dari pengalamannya menangkap ikan menggunakan bahan peledak sebelum akhirnya melakukan teror di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/2).

"Rangkaian bom terdiri atas detonator, `timer`, dan bahan peledak. Bom itu dirancang dengan sistem antisentuh juga antigoyang," kata Kepala Polda Metro Jaya Unggung Cahyono saat gelar perkara di Markas Polresta Bekasi Kota, Kamis.

Menurut dia, bom tersebut dirancang oleh pelaku dengan sistem meledak jika dibuka dari dalam kemasannya, namun daya ledaknya tergolong rendah atau "low explosive".

"Tapi meski low, bom itu tetap bisa mencederai orang yang membukanya," kata Unggung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Eko mengaku memanfaatkan kebiasannya di masa lampau yang kerap menangkap ikan dengan bahan peledak.

"Ilmu membuat bahan peledak untuk menangkap ikan itu yang kemudian digunakannya untuk merakit bom," katanya.

Motif tersangka melakukan teror bom adalah sakit hati akibat puterinya menjadi korban tindakan pemerkosaan oleh tersangka Cece yang menjadi target bom.

Eko diketahui menyerahkan diri ke Mapolresta Bekasi Kota pada Kamis (26/2) dini hari.

Pengejaran lanjutan dilakukan untuk menangkap tersangka Via Triwi (46) pada pagi harinya karena berperan sebagai kurir bom.

Atas aksinya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, teror bom tersebut terjadi di Kampung Ciketing Asem RT 2 RW 3 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, Sabtu (21/2) malam.

Bom rakitan itu diserahkan bersama tersangka Via Triwi (45) kepada Tasrif, tukang parkir Alfamart di lokasi kejadian.

"Kedua tersangka beralasan kesulitan mencari alamat Cece sehingga menyuruh Tasrif yang menyerahkannya dengan imbalan uang Rp50 ribu," kata Unggung.

Tasrif pun menyerahkan paket berupa kotak yang berbalut bungkus kado itu kepada Anton, anak Cece (52).

Namun Cece mencurigai paket tersebut karena diberikan tanpa identitas hingga akhirnya dilaporkan ke Pos Polisi Mustikajaya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015