Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) meminta PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) tetap mengelola biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan atau (BPPL) di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"PWSC menilai kasus perkara antara KWSC (komite warga Sentul City) dengan Sentul City atau SGC tidak serta merta berlaku untuk seluruh warga Sentul City,’’ kata Ketua PWSC, Erwin Lebe saat dihubungi, Jumat (9/10).

Pernyataan tersebut menyusul putusan peninjauan kembali (PK) atas perkara PT Sentul City Tbk atau PT SGC dengan pengurus KWSC yang dimenangkan oleh KWSC. Meski begitu, Erwin mengaku tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Baca juga: PDAM Tirta Kahuripan Bogor ungkap kendala ambil alih aset Sentul City

Menurutnya, perkara perdata yang dimenangkan KWSC bukan gugatan class action. Pasalnya, KWSC bukan merupakan perwakilan dari seluruh warga di Sentul City. Maka ia menganggap, putusan pengadilan tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara yakni pengurus KWSC dan PT Sentul City Tbk.

‘’Karena putusan pengadilan tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara, maka warga mayoritas tetap mempercayakan pengelolaan lingkungan perumahan Sentul City kepada PT SGC yang ditunjuk oleh developer,’’ kata Erwin.

Ia menyebutkan, karena warga mayoritas Sentul City dan PWSC tidak terkait dengan putusan tersebut, maka, mereka tetap akan menerima dan membayar pelayanan BPPL yang dilakukan oleh PT SGC yang ditunjuk oleh pihak pengembang.

Baca juga: Sentul City klaim sidang putusan perdata di PN Cibinong sudah sesuai prosedur

Sementara itu, Direktur Operasional PT  SGC, Jonni Kawaldi memaparkan, bukti bahwa mayoritas warga masih memberikan kepercayaan kepada PT SGC dalam pengelolaan BPPL dapat dilihat dari tingkat kolektabilitas BPPL yang masih berada di angka 84 persen dari total rumah yang dihuni.

‘’Ini data terbaru yakni per awal Oktober. Jadi, putusan PK tersebut tidak berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan warga. Sebab, mayoritas warga sangat paham pahwa putusan PK itu hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara,’’ paparnya.

Jonni menjelaskan, sampai saat ini total pelanggan yang tercatat di data base SGC sebanyak 8.804 pelanggan. Dari jumlah tersebut, 4.742 ruah dihuni, 2.807 rumah tak berpenghuni, 1.255 merupakan kavling. 

‘’Berdasarkan data ini, hanya 16 persen saja yang tidak bayar. Ini pun sebagian dari mereka hanya menunda pembayaran karena mereka tidak menempati rumah,’’ kata Jonni.

Baca juga: Warga minta Bupati Bogor tangani perkara air di perumahan Sentul City

Jonni mengatakan bahwa pengembang melalui PT SGC akan tetap melaksanakan pengelolaan lingkungan terhadap mayoritas warga yang setiap bulannya patuh membayar BPPL karena tetap menghendaki pengelolaan lingkungan dilakukan oleh pengembang. 

‘’Putusan PK hanya berlaku dan mengikat bagi para pihak yang berperkara, tidak terhadap warga lainnya," tuturnya.(KR-MFS).

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020