Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memberikan pelonggaran terhadap Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) selama dua pekan ke depan agar masyarakat bisa menjalankan aktivitas ekonominya lebih lama lagi.
"PAW tersebut berlaku selama dua pekan, terhitung mulai hari ini Sabtu 19 September hingga 3 Oktober 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan di Depok, Sabtu.
Baca juga: Satgas kampung siaga COVID-19 Kota Depok dimaksimalkan
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tentang Pembatasan Jam Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga.
Ia menjelaskan terdapat beberapa perubahan terkait PAW dibanding dengan dua pekan yang lalu. Seperti, kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya yang sebelumnya tutup pukul 18.00 WIB, kini tutup pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Depok sebut tidak berlakukan jam malam tapi pembatasan aktivitas warga
Selain itu, aktivitas warga yang sebelumnya dibatasi pukul 20.00 WIB, diberi kelonggaran maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Termasuk layanan antar atau "take away" juga diterapkan waktu yang sama.
"Perlu ditekankan, keputusan PAW ini berlaku jika Depok masuk dalam kategori zona merah penularan COVID-19 nasional seperti saat ini. Pembatasan aktivitas ini dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan termasuk toko obat dan apotek," katanya.
Baca juga: Depok kembali perpanjang PSBB Proporsional hingga 29 September 2020
Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam, lanjutnya, juga dikecualikan dari pembatasan tersebut.
Dirinya berharap, seluruh masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
"Ini jadi pedoman bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk ditaati," demikian Mohammad Idris.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"PAW tersebut berlaku selama dua pekan, terhitung mulai hari ini Sabtu 19 September hingga 3 Oktober 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan di Depok, Sabtu.
Baca juga: Satgas kampung siaga COVID-19 Kota Depok dimaksimalkan
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tentang Pembatasan Jam Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga.
Ia menjelaskan terdapat beberapa perubahan terkait PAW dibanding dengan dua pekan yang lalu. Seperti, kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya yang sebelumnya tutup pukul 18.00 WIB, kini tutup pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Depok sebut tidak berlakukan jam malam tapi pembatasan aktivitas warga
Selain itu, aktivitas warga yang sebelumnya dibatasi pukul 20.00 WIB, diberi kelonggaran maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Termasuk layanan antar atau "take away" juga diterapkan waktu yang sama.
"Perlu ditekankan, keputusan PAW ini berlaku jika Depok masuk dalam kategori zona merah penularan COVID-19 nasional seperti saat ini. Pembatasan aktivitas ini dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan termasuk toko obat dan apotek," katanya.
Baca juga: Depok kembali perpanjang PSBB Proporsional hingga 29 September 2020
Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam, lanjutnya, juga dikecualikan dari pembatasan tersebut.
Dirinya berharap, seluruh masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
"Ini jadi pedoman bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk ditaati," demikian Mohammad Idris.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020