Ketua Tim Pemenangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, Hafid Nasir mengatakan pasangan calon Idris-Imam merupakan yang pertama dinyatakan lengkap dan sah oleh KPU Kota Depok, setelah semua persyaratan dan berkas perbaikan diterima oleh penyelenggara pemilu tersebut. 

"Berkas diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Depok dibarengi dengan penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima, Alhamdulillah kami pasangan pertama yang dinyatakan berkas lengkap oleh KPU Depok," kata Hafid usai menyerahkan dokumen perbaikan kelengkapan berkas pencalonan Idris-Imam di Kantor KPU Kota Depok, Rabu.

Baca juga: Tiga kali unggul dalam survei, Idris-Imam optimistis raih kemenangan

Setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, sambung Hafid, Komisi KPU Kota Depok menyatakan berkas pasangan Idris-Imam sudah lengkap dan dinyatakan sah untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tahun 2020.

Dengan Penetapan KPU Depok, Tim Pemenangan optimistis pasangan Idris-Imam akan memenangkan Pilkada Kota Depok tahun 2020. 

Baca juga: Pasangan Idris-Imam tidak gelar arak-arakan massa saat pendaftaran peserta pilkada

"Ini adalah langkah awal, Pasangan Idris-Imam siap untuk beradu gagasan dalam memimpin Depok. Disamping itu, kami ingin menyampaikan rasa terimakasih kami kepada seluruh pihak yang telah mendukung Idris-Imam sejauh ini, kami memohon restu dan dukungan semua  komponen masyarakat agar Idris-Imam dapat kembali memperoleh amanah dari warga untuk melanjutkan pembangunan Kota Depok 5 Tahun kedepan," katanya. 

Hafid menjelaskan, sebelumnya KPU Kota Depok telah mengumumkan hasil verifikasi dan dokumen perbaikan syarat bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dalam Pilkada depok tahun 2020 melalui halaman resmi https://kota-depok.kpu.go.id/. 

Baca juga: Partai Demokrat resmi usung Idris-Imam di Pilkada Depok

Sesuai aturan tim pemenang taat memenuhi persyaratan dan prosedur pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 

"Kita ikuti dan hormati seluruh prosesnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU, kami yakin KPU Kota Depok sangat profesional dan objektif dalam mengawal proses Pilkada di Kota Depok," deimikian Hafid.

Pewarta: Pewarta Antara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020