Cibinong, Bogor (Antaranews Bogor) - Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Eko Bambang Riyadi mendukung tersangka kasus pengedar narkoba harus dihukum mati jangan pernah pejabat penegak hukum memberi hukuman lainnya.

"Jangan harap tersangka pengedar narkoba lepas dari tuntutan mati Kejari Cibinong," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong di Cibinong setelah mengikuti pelantikan Komisaris dan Direksi Perusaahan Daerah Kabupaten Bogor PT Sayaga Wisata Bogor di Cibinong, Selasa.

Ia menegaskan siappun yang terbukti bersalah melakukan pengedaran narkoba di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Cibinong sesuai Undang-Undang. Maka tersangka kasus narkoba harus mendapatkan hukuman mati bukan hukuman lainnya.

"Maka dari itu,Kami sudah pastikan, akan naik banding dan meminta kepada pengadilan untuk menghukum dua orang warga negara Malaysia yang terbukti bersalah dihukum mati,"katanya.

Ia mengatakan memang pengadilan sudah memutuskan memberikan hukuman vonis penjara seumur hidup dengan alasan karena melanggar aturan agama. Tetapi Kejari Cibinong sebagai jaksa penuntut umum akan tetap naik banding dan meminta pengadilan untuk tetap mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan hukuman mati kepada kedua terpidana tersebut. Walaupun dari pihak tersangka tidak naik banding.

"Sudah pantas, mereka mendapatkan hukuman mati itu," katanya.

Ia mengatakan dengan barang bukti sebanyak 3.200 gram narkoba jenis sabu yang dimiliki Teng Chun Hui dan Hermanto Kusuma alias Abun warga negara Malaysia saat ditangkap Mabes Polri pada 30 April 2014 lalu di rumah Teng Chun Hui, perumahan Bukit Sentul, Jalan Taman Puncak Mas, Bukit Golf III, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Mereka berdua seharusnya dihukum mati bukan hukuman penjara seumur hidup.

"Karena, secara tidak langsung bisa merusak dan membunuh generasi muda bangsa dengan mudah," katanya.

Ia menjelaskan coba bayangkan 3.200 gram dibagi-bagi jadi paket kecil dan tersebar secara bebas ke masyarakat pasti itu bisa merusak mental dan membunuh masyarakat Kabupaten Bogor secara tidak langsung. Maka dari itu, semua kasus narkoba yang terbukti bersalah di depan pengadilan dan telah sesuai Undang-Undang harus dihukum mati.

"Hukuman mati, adalah bentuk sok terapi bagi pengguna dan pengedar narkoba jadi jangan macam-macam di wilayah hukum Kejari Cibinong," katanya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bogor, Akp. Yuni Purwanti Kusuma Dewi, sangat mendukung Undang-Undang yang menetapkan hukuman mati untuk kasus narkoba, tetapi itu semua ditinggal menunggu keputusan pengadilan.

"Saya sebagai aparat penegak hukum sangat berharap tersangka kasus narkoba dihukum mati," katanya.

Ia menjelaskan jika sudah ada tersangka kasus narkoba yang terbukti bersalah dan dihukum mati. Secara otomatis peredaran narkoba akan berkurang dan generasi muda bisa belajar dan bekerja dengan baik karena terbebas dari narkoba.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015