Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah mendistribusikan bantuan sosial (bansos) berupa beras tahap kedua untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19 di tujuh kecamatan.

"Kita baru distribusikan bansos ke tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor," ungkap Kepala Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor Nuradi saat dihubungi ANTARA di Bogor, Sabtu.

Tujuh kecamatan tersebut, yaitu Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Bojonggede, Babakan Madang dan Gunung Putri, dan Rumpin. Artinya beras yang dipesan dari Perum Bulog itu masih perlu didistribusikan ke 33 kecamatan lainnya.

Baca juga: Pemkab Bogor-Bulog buka layanan pengaduan bansos beras tahap II (video)
Baca juga: Bupati Bogor bagikan bansos beras tahap dua untuk 200 ribu keluarga

Ia menyebutkan pendistribusian bantuan tahap dua dilakukan oleh Pemkab Bogor sejak 5 Agustus 2020, dengan peresmian secara simbolis oleh Bupati Bogor di Kantor Kelurahan Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan pendistribusian beras jenis medium yang dibeli dari Perum Bulog seharga Rp10.543 per kilogram itu akan melibatkan anggota TNI-Polri, sama halnya dengan pendistribusian tahap pertama yang dilakukan sejak 29 April 2020.

"Kenapa harus memakai kendaraan dan melibatkan TNI-Polri, karena dengan memanfaatkan ini biaya jadi lebih murah," kata Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca juga: Pemkab Bogor belum tentu putus kerja sama dengan Bulog terkait pengadaan beras bansos

Ia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kualitas beras, seperti yang sempat menjadi kegaduhan pada pendistribusian beras bansos tahap pertama.

Ade Yasin menyarankan masyarakat mengembalikan ke pihak kelurahan atau desa jika menerima beras berkualitas buruk, untuk ditukar dengan beras kualitas baik.

Orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu menegaskan bahwa bantuan beras 30 kilogram per keluarga itu beratnya tidak boleh dikurangi, meski dengan alasan dibagi ke keluarga yang tidak tertera di daftar penerima bantuan.

"Tidak boleh dipecah oleh pak lurah atau kades, kecuali ada (izin, red.) dari yang bersangkutan (penerima, red.) sendiri," tuturnya

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020