Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memperpanjang adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif aman COVID-19 hingga sebulan ke depan.

"Ini berbeda dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang PSBB proporsional sampai 16 Agustus," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin.

Baca juga: 25 persen tempat usaha di Kota Bekasi langgar protokol kesehatan

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor Surat 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 yang ditandatangani hari ini.

Kebijakan serupa sudah diterapkan sebelumnya sejak awal Juni lalu kemudian diperpanjang lagi hingga 2 Agustus.

"ATHB untuk percepatan penanganan COVID-19 serta mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat," kata Wali Kota.

Baca juga: Sektor pariwisata dibuka, Pendapatan Kota Bekasi kembali meningkat

Rahmat mengatakan selama kebijakan itu berlangsung aktivitas di bidang kesehatan, pendidikan, agama, di tempat kerja, fasilitas umum dan sosial budaya wajib menjalankan protokol kesehatan.

"Jika ditemukan kasus positif COVID-19 maka diberlakukan pembatasan sosial skala mikro," ucapnya.

Baca juga: Pemkot Bekasi keluarkan Surat Edaran kebijakan baru tugas ASN dalam AKB

Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, kasus baru masih terus ditemukan di Kota Bekasi bahkan dalam tiga hari terakhir situs itu mencatat ada 27 kasus baru.

Jika diakumulasi sejak awal kasus maka penduduk Kota Bekasi yang sudah terkonfirmasi sebanyak 565 dengan angka kematian 39, sementara yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 512.*

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020