Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberlakukan relaksasi pajak untuk empat sektor usaha, demi pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, menyebutkan bahwa empat sekor usaha yang mendapatkan relaksasi pajak yaitu usaha perhotelan, restoran, hiburan, dan parkiran.

"Keempat sektor itu relaksasinya berupa penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran. Dengan catatan pembayaran paling lambat di 31 agustus 2020," ujarnya.

Baca juga: Bupati Bogor andalkan UMKM untuk pemulihkan ekonomi saat pandemi
Baca juga: Pemkab Bogor sedang siapkan diskon PBB P2 saat pandemi COVID-19

Kemudian, bentuk relaksasi pajak lainnya yaitu penundaan pembayaran untuk pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN, dan pajak air tanah.

Menurutnya, untuk bisa mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran pajak, perusahaan wajib pajak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Bappenda Kabupaten Bogor.

"Pemberian pengurangan 25 persen untuk pajak air tanah dan genset dari wajib pajak yang terdampak di empat sektor pajak tadi. Berlaku sampai 31 agustus 2020," kata Arif.

Baca juga: Pemkot Bogor berikan insentif pajak daerah akibat pandemi COVID-19

Di samping itu, Arif menyebutkan bahwa Bappenda juga memberikan diskon 10 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) demi meringankan beban masyarakat.

Diskon PBB P2 itu diberlakukan sejak awal Juli 2020 hingga 31 Agustus 2020 untuk mengejar piutang PBB Kabupaten Bogor tahun 2019 ke bawah yang nilainya mencapai Rp1,2 triliun.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020