Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Terpidana kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur, Andri Sobari alias Emon (23) menangis saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara.

"Untuk selanjutnya saya serahkan kasus ini kepada pengacara. Pengan tingginya vonis ini saya melalui kuasa hukum akan melakukan banding," kata Emon usai menjalani sidang di PN Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.

Tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada anaknya itu, ibu Emon histeris dan sempat berteriak di ruang tahanan PN Sukabumi, bahkan keluarganya dan petugas PN harus menenangkan teriakan histerisnya.

Melihat ibunya menangis, Emon pun kembali menangis dan menyesali apa yang telah diperbuat oleh dirinya dengan melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak.

Menurut kuasa hukum Emon, M Saleh Arief, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak mempunyai rasa keadilan bahkan bukti kekerasan yang dilakukan oleh tim penyidik di Polres Sukabumi Kota dengan memperlihatkan foto wajah Emon yang lebam tidak diperhatikan oleh hakim.

Dia menilai seharusnya Emon bisa diberikan keringanan hukuman karena terpidana ini juga pernah menjadi korban kekerasan seksual saat remaja dan tetap bertindak kooperatif mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga menjalani persidangan di PN Sukabumi.

Tetapi, kata dia, hal itu tidak diperhatikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri dan majelis hakim.

"Sudah pasti saya banding, karena vonis yang dijatuhkan oleh hakim tidak memiliki rasa berkepriadilan. Bahkan, vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut klien saya selama 15 tahun kurangan penjara," katanya.

Humas PN Sukabumi Lingga Setiawan mengatakan, sesuai fakta di persidangan, Emon terbukti bersalah sesuai dengan keterangan saksi baik korban, warga yang melihat maupun saksi ahli seperti psikolog dan dokter.

Karena itu, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo dan beranggotakan dirinya bersama Widyatin Sri Kuncoro menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta jika tidak dibayar terpidana harus menjalani hukuman enam bulan penjara.

"Kenapa kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU karena kasus ini telah menyedot perhatian banyak pihak dan meresahkan," katanya.

Di tempat yang sama, JPU Kejari Sukabumi Ichsan mengatakan, masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Menurut dia, vonis itu sesuai dengan kasus ini dan dinilai Emon tidak pernah merasa menyesal telah melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014