Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan telah menyalurkan dana dari APBD Kota Bogor pada 2020 untuk penanganan COVID-19 di daerah itu melalui alokasi anggaran biaya tidak terduga (BTT).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Kota Bogor, Jumat, mengatakan alokasi anggaran BTT untuk penanganan COVID-19 meliputi BTT tahap pertama Rp8,070 miliar dan kedua Rp14,351 miliar.

Dia mengatakan anggaran penanganan COVID-19 selain dari APBD Kota Bogor juga dari APBN melalui Kementerian Kesehatan serta dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan.

Baca juga: DPRD Kota Bogor bentuk Pansus mengawasi anggaran penanganan COVID-19

Dedie mengatakan penanganan COVID-19 di Kota Bogor yang utama adalah penanganan pasien kasus positif COVID-19 maupun pasien suspek di rumah sakit.

Sampai saat ini, 238 pasien kasus positif COVID-19 yang ditangani. Dari jumlah tersebut 168 kasus positif telah dinyatakan sembuh, 50 kasus positif masih dalam perawatan, serta 20 kasus positif meninggal dunia. Selain pasien kasus positif, ada juga suspek.

"Kasus positif dalam perawatan, sebagian besar di rawat di RSUD Kota Bogor dan sebagian lagi di beberapa rumah sakit di Kota Bogor," katanya.

Baca juga: Pemkot Bogor alokasikan anggaran Rp348 miliar untuk COVID-19

Menurut Dedie, pada penanganan pasien COVID-19 di rumah sakit alokasi anggarannya dari pemerintah pusat yang diverifikasi melalui verifikator BPJS.

"Sedangkan, untuk orang berstatus ODP (orang dalam pemantauan) yang usianya kurang dari 60 tahun tanpa komorbid dan OTG (orang tanpa gejala) anggarannya melalui BTT," katanya.

Anggaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit yang menangani pasien kasus COVID-19 sebesar Rp12,50 miliar, menurut dia, masih dalam proses pencairan.

Baca juga: Pemkot Bogor siap alokasikan anggaran Rp300 miliar untuk penanganan COVID-19

Insentif tenaga kesehatan di puskesmas yang bersumber dari APBD Kota Bogor melalui BTT telah disalurkan dua kali, yakni BTT tahap pertama Rp1,675 miliar dan kedua Rp734 juta.

Selain penanganan kuratif, Pemerintah Kota Bogor melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan juga melakukan sosialisasi, pencegahan, maupun pelacakan dan penelusuran terhadap potensi penularan COVID-19 di tengah warga setempat, di antaranya melakukan tes cepat dan usap.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020