Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti mengatakan nilai Rp150 ribu bukanlah harga eceran tertinggi (HET) tes cepat COVID-19 tetapi keseluruhan biaya uji rapid test mandiri.

"Jadi itu bukan HET. Setiap pemeriksaan tersebut merupakan biaya rapid test di rumah sakit untuk pasien mandiri sebesar Rp150 ribu, harga yang bukan bantuan pemerintah untuk masyarakat," kata Tri dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Senin.

Baca juga: Presiden Jokowi minta penanganan COVID-19 di delapan provinsi diprioritaskan
Baca juga: Pemkot Bogor target lakukan 8.000 swab test

Dengan kata lain, dia mengatakan harga pelayanan tes cepat sebesar Rp150 itu merupakan keseluruhan biaya untuk rapid test COVID-19. Hanya saja jika memang masih ada biaya tes mandiri di luar harga itu cukup dimaklumi karena pengumuman biaya tes baru saja diumumkan sehingga perlu penyesuaian dari fasilitas kesehatan terkait.

Tri mengatakan terdapat dua jenis tes cepat COVID-19 yaitu bantuan pemerintah dan mandiri. Tes bantuan dari pemerintah dilakukan bagi unsur masyarakat seperti untuk keperluan pelacakan atau tracing kasus positif terinfeksi virus SARS-CoV-2.

"Yang tes mandiri itu atas permintaan pasien, di luar bantuan pemerintah," katanya.

Baca juga: KPU Depok gelar rapid test untuk komisioner, PPK dan PPS

Kemenkes, kata dia, belum membuat sanksi bagi fasilitas kesehatan yang belum menerapkan biaya tes cepat sesuai ketentuan. Tetapi perlahan akan ada penyesuaian sehingga biaya uji cepat bisa ditekan dan terjangkau masyarakat.

"Saat ini kami belum membuat peraturan sanksi seperti apa tapi kita ke depan akan lihat. Rumah sakit sudah menyambut dan mematuhi, dengan distributor-distributor membantu dengan harga bersaing, tentu akan membantu RS," kata dia.

Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020