Anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mencapai Rp83 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) II, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman.
"Anggaran tersebut sudah kami cairkan dan sekarang berada di rekening milik KPU Kabupaten Sukabumi. Proses pencairannya pun tidak ada kendala, meskipun nilainya sedikit turun dari pengajuan karena dialihkan untuk penanganan COVID-19 oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi," katanya di Sukabumi, Jumat.
Menurut dia, anggaran tersebut digunakan untuk seluruh kebutuhan penyelenggaraan pilkada mulai dari tahapan, pemasangan alat peraga untuk sosialisasi, honor panita ad hoc hingga pilkada benar-benar dinyatakan selesai dan tidak ada sengketa.
Baca juga: Ribuan anggota panitia ad hoc pilkada jalani rapid test di Sukabumi
Anggaran tersebut saat ini sudah digunakan untuk melaksanakan berbagai tahapan, namun pihaknya belum bisa merinci berapa dana yang terserap untuk berbagai kegiatan awal penyelenggaraan petas demokrasi ini.
Ia mengatakan biaya pelaksanaan yang disediakan Pemkab Sukabumi ini sudah 100 persen diserap, namun hingga kini anggaran lainnya yang belum cair adalah dana penanggulangan COVID-19 selama tahapan pilkada yang bersumber dari APBN senilai Rp10,9 miliar.
Untuk dana penanggulangan COVID-19 yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat, dalam penggunaannya pihaknya berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: KPU gandeng Kejari Sukabumi untuk pendampingan dalam pengelolaan anggaran pilkada
Khusus dana tersebut digunakan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai standar World Heatlh Organization (WHO) seperti pengadaan alat pelindung diri (APD) dan lainnya yang berkaitan dengan pencegahan dan upaya memutus mata rantai penyebaran virus yang bisa menyebabkan kematian ini.
"Untuk anggaran pilkada diharapkan bisa mencukupi dan untuk pengelolaan kami juga sudah berkerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam hal pendampingan untuk memberikan berbagai masukan agar penggunaannya tidak menyalahi aturan yang berlaku," katanya.
Di sisi lain, Ferry mengatakan agar proses tahapan pilkada ini berjalan dengan efektif pihaknya juga sudah merekrut panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebanyak 376 orang yang disebar di 47 kecamatan dengan rincian setiap kecamatan jumlah anggota PPK sebanyak delapan orang.
Baca juga: TPS di Pilkada serentak 2020 Kabupaten Sukabumi bertambah 860 unit
Kemudian, untuk panitia pemungutan suara (PPS) sebanyak 2.316 orang yang tersebar di 386 desa atau setiap desa jumlah anggota PPS sebanyak enam orang dan KPU juga sudah merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebanyak 5.171 orang yang disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara.
Menurut dia, anggota PPDP sudah diberikan pelatihan agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik apalagi berkaitan dengan data pemilih yang rawan terjadi gugatan jika ada kesalahan atau kerancuan.
Anggota PPDP ini mulai bertugas memutakhirkan data pemilih pada 15 Juli hingga 14 Agustus 2020, sebelum bertugas mereka juga wajib menjalani tes cepat COVID-19 di seluruh puskesmas yang sudah ditunjuk yang biayanya ditanggung KPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Anggaran tersebut sudah kami cairkan dan sekarang berada di rekening milik KPU Kabupaten Sukabumi. Proses pencairannya pun tidak ada kendala, meskipun nilainya sedikit turun dari pengajuan karena dialihkan untuk penanganan COVID-19 oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi," katanya di Sukabumi, Jumat.
Menurut dia, anggaran tersebut digunakan untuk seluruh kebutuhan penyelenggaraan pilkada mulai dari tahapan, pemasangan alat peraga untuk sosialisasi, honor panita ad hoc hingga pilkada benar-benar dinyatakan selesai dan tidak ada sengketa.
Baca juga: Ribuan anggota panitia ad hoc pilkada jalani rapid test di Sukabumi
Anggaran tersebut saat ini sudah digunakan untuk melaksanakan berbagai tahapan, namun pihaknya belum bisa merinci berapa dana yang terserap untuk berbagai kegiatan awal penyelenggaraan petas demokrasi ini.
Ia mengatakan biaya pelaksanaan yang disediakan Pemkab Sukabumi ini sudah 100 persen diserap, namun hingga kini anggaran lainnya yang belum cair adalah dana penanggulangan COVID-19 selama tahapan pilkada yang bersumber dari APBN senilai Rp10,9 miliar.
Untuk dana penanggulangan COVID-19 yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat, dalam penggunaannya pihaknya berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: KPU gandeng Kejari Sukabumi untuk pendampingan dalam pengelolaan anggaran pilkada
Khusus dana tersebut digunakan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai standar World Heatlh Organization (WHO) seperti pengadaan alat pelindung diri (APD) dan lainnya yang berkaitan dengan pencegahan dan upaya memutus mata rantai penyebaran virus yang bisa menyebabkan kematian ini.
"Untuk anggaran pilkada diharapkan bisa mencukupi dan untuk pengelolaan kami juga sudah berkerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam hal pendampingan untuk memberikan berbagai masukan agar penggunaannya tidak menyalahi aturan yang berlaku," katanya.
Di sisi lain, Ferry mengatakan agar proses tahapan pilkada ini berjalan dengan efektif pihaknya juga sudah merekrut panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebanyak 376 orang yang disebar di 47 kecamatan dengan rincian setiap kecamatan jumlah anggota PPK sebanyak delapan orang.
Baca juga: TPS di Pilkada serentak 2020 Kabupaten Sukabumi bertambah 860 unit
Kemudian, untuk panitia pemungutan suara (PPS) sebanyak 2.316 orang yang tersebar di 386 desa atau setiap desa jumlah anggota PPS sebanyak enam orang dan KPU juga sudah merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebanyak 5.171 orang yang disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara.
Menurut dia, anggota PPDP sudah diberikan pelatihan agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik apalagi berkaitan dengan data pemilih yang rawan terjadi gugatan jika ada kesalahan atau kerancuan.
Anggota PPDP ini mulai bertugas memutakhirkan data pemilih pada 15 Juli hingga 14 Agustus 2020, sebelum bertugas mereka juga wajib menjalani tes cepat COVID-19 di seluruh puskesmas yang sudah ditunjuk yang biayanya ditanggung KPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020