Pemerintah Kota Depok Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/287/Huk/DKP3 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Diseases (COVID-19) di Kota Depok.
"Dalam rangka sosialisasi, Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 26 Juni 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu.
Dalam SE tersebut mengatur tentang protokol penjualan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian hewan kurban sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
Baca juga: Pemkot Depok siapkan protokol kesehatan pemotongan hewan kurban yang aman
"Kami mengimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19," kata wali kota.
Idris mengatakan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Namun dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPHR, maka pemotongan Hewan Kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
Ia menjelaskan pemotongan hewan kurban di RPH-R harus memenuhi persyaratan sebagai berikut menerapkan protokol kesehatan COVID-19, juru sembelih dalam keadaan sehat, yang ditunjukkan dengan hasil rapid test negatif/non-reaktif atau uji usap (swab) negatif, dan bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan.
Baca juga: Human Initiative siap laksanakan kurban dengan protokol kesehatan ketat
Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan, dan bertanggung jawab terhadap penanganan limbah dari hewan dan hasil proses pemotongan.
Sedangkan untuk pemotongan Hewan Kurban di luar RPH-R, maka lurah melakukan pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir tempat pemotongan hewan kurban dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, kebersihan, ketertiban dan keamanan.
Baca juga: Pemkot Depok sebar ratusan pemeriksa hewan kurban
Untuk izin tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Idul Adha dan hari Tasyrik (H+1, H-2, dan H-3) berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat, dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari ketua panitia pemotongan hewan kurban.
Selanjutnya lurah melaporkan data pemotongan hewan kurban dan perkembangannya ke Camat setiap harinya, selanjutnya Camat melaporkannya ke Wali Kota Depak melalui Dinas Ketaharan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Dalam rangka sosialisasi, Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 26 Juni 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu.
Dalam SE tersebut mengatur tentang protokol penjualan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian hewan kurban sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
Baca juga: Pemkot Depok siapkan protokol kesehatan pemotongan hewan kurban yang aman
"Kami mengimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19," kata wali kota.
Idris mengatakan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Namun dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPHR, maka pemotongan Hewan Kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
Ia menjelaskan pemotongan hewan kurban di RPH-R harus memenuhi persyaratan sebagai berikut menerapkan protokol kesehatan COVID-19, juru sembelih dalam keadaan sehat, yang ditunjukkan dengan hasil rapid test negatif/non-reaktif atau uji usap (swab) negatif, dan bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan.
Baca juga: Human Initiative siap laksanakan kurban dengan protokol kesehatan ketat
Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan, dan bertanggung jawab terhadap penanganan limbah dari hewan dan hasil proses pemotongan.
Sedangkan untuk pemotongan Hewan Kurban di luar RPH-R, maka lurah melakukan pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir tempat pemotongan hewan kurban dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, kebersihan, ketertiban dan keamanan.
Baca juga: Pemkot Depok sebar ratusan pemeriksa hewan kurban
Untuk izin tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Idul Adha dan hari Tasyrik (H+1, H-2, dan H-3) berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat, dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari ketua panitia pemotongan hewan kurban.
Selanjutnya lurah melaporkan data pemotongan hewan kurban dan perkembangannya ke Camat setiap harinya, selanjutnya Camat melaporkannya ke Wali Kota Depak melalui Dinas Ketaharan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020