Impor limbah sampah dan plastik scrap menjadi masalah yang besar di Indonesia akhir-akhir ini.  Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini tengah membangun roadmap bagaimana agar Indonesia tidak boleh lagi tergantung kepada impor itu ke depan.

“Kita harus optimalkan sampah yang ada dalam negeri. Saya kira masih banyak potensi-potensi sampah di dalam negeri yang sangat baik,” kata Kepala Sub Direktorat Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK, Ujang Solihin Sidik dalam acara diskusi Wibinar bertema “Bangkit dari Pandemi: Mendorong Ekonomi Sirkular untuk Menjaga Manusia dan Bumi”,  Jumat (19/6).

Langkah kedua yang akan dilakukan pemerintah adalah mengurangi kebutuhan virgin plastik, yaitu pelet yang diambil terbuat dari minyak bumi.  “Ke depan pemerintah harus membuat kebijakan bahwa barang-barang dari hasil daur ulang plastik itu harus menjadi prioritas dalam proses pengadaan,” ucapnya.  

Dia juga menuturkan bahwa KLHK bersama dengan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LKPJ) saat ini sedang membangun kebijakan green procurement.  “Jadi ke depan, barang-barang yang memang hasil daur ulang akan mendapatksn label khusus bahwa ini akan menjadi prioritas di pengadaan barang dan jasa khususnya di pemerintahan,” tuturnya.

Ujang mengatakan saat ini yang sudah terpasang label prioritas di pengadaan barang pemerintah adalah kertas. “Jadi ke depannya kami akan prioritasnya produk plastik daur ulang,” katanya.

Pemerintah tengah mengupayakan proses pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan (green procurement). Untuk itu, pengadaan barang dan jasa yang makin meningkat ini, harus didorong agar memperhatikan aspek lingkungan. Dasar hukum green procurement ini antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU ini disebutkan, pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan salah satu instrumen ekonomi lingkungan ekonomi insentif atau disinsentif. Aturan lain adalah Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dengan keluarnya kebijakan mengenai green procurement ini nantinya, semua proses pengadaan pertimbangan lingkungan sebagai syarat utama, termasuk bagi rekanan.
 
Recycling Business Unit Danone-AQUA di Tangerang Selatan. (Megapolitan.Antaranews.Com/Foto: HO/ Tim Humas Danone-AQUA)

Sejumlah alasan mengapa pengadaan barang dan jasa harus ramah lingkungan antara lain untuk mengurangi dampak negatif lingkungan. Lalu, meningkatkan kepatuhan peraturan lingkungan, meminimalisasi sampah, mendukung konservasi sumber daya, dan efisiensi sumber daya alam seperti energi, air, maupun mineral.

Guna mendukung target pemerintah dalam mengurangi sampah, Direktur Sustainable Development Danone Indonesia, Karyanto Wibowo dalam kesempatan itu memaparkan gerakan #BijakBerplastik yang telah dijalankan sejak 2018 yang lalu. Gerakan ini disebutkan Karyanto sebagai  kontribusi Danone – AQUA yang fokus pada pengembangan infrastruktur pengumpulan sampah, edukasi konsumen terkait pengelolaan sampah, dan inovasi kemasan produk.

Danone  AQUA sendiri juga menargetkan di tahun 2025 dapat mengumpulkan lebih banyak plastik daripada yang digunakan, mengedukasi hingga 100 juta konsumen, memastikan 100% kemasan kami dapat digunakan ulang, didaur ulang atas dijadikan kompos, serta meningkatkan kandungan material daur ulang dalam botol menjadi 50%.

“Untuk mencapai target-target tersebut, saat ini kami telah melakukan berbagai inisiatif diantaranya membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan, menyusun modul pembelajaran Sampahku Tanggung Jawabku untuk anak sekolah dasar dan buku cerita untuk taman kanak-kanak serta terus melakukan riset dan uji coba untuk inovasi  kemasan yang lebih ramah lingkungan. Sejak diluncurkan dua tahun lalu, saat ini Danone-AQUA telah mengumpulkan botol plastik bekas hingga 13.000 ton dan mengedukasi lebih dari 18 juta konsumen untuk bijak dalam pola konsumsi sehari-hari dan pengelolaan sampah.” Jelas Karyanto Wibowo.(Humas Danone-AQUA/19*).

Pewarta: Oleh: Humas Danone-AQUA

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020