Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi, menunda tuntutan terhadap terdakwa kasus sodomi teradap puluhan anak di bawah umur Andri Sobari alias Emon di Pengadilan Negeri Sukabumi karena belum selesainya tuntutan.

"Hari ini memang agendanya adalah sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yakni Emon, tetapi karena tuntutan belum selesai disusun sehingga belum bisa dibacakan dalam agenda sidang hari ini dan ditunda oleh Majelis Hakim PN Sukabumi selama satu pekan," kata JPU, Sigit Hendradi kepada Antara, Selasa.

Sigit beralasan, telatnya penyusunan tuntutan ini disebabkan oleh banyaknya korban dan harus diperiksa satu persatu agar tidak terjadi kesalahan saat pembacaan tuntutan nanti. Namun, untuk pasal yang akan dijeratkan terhadap terdakwa masih menggunakan UU RI nomor 23 tahun 2002. Dan pihaknya yakin amar tuntutan tersebut akan selesai dan bisa dibacakan pada agenda sidang tuntutan pekan depan.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Sukabumi yang juga anggota majelis hakim pada sidang dengan terdakwa Emon, Lingga Setiawan mengatakan pihaknya hanya memberikan waktu satu pekan kepada JPU untuk segera menyusun amar tuntutan tersebut. Selain itu, mengingatkan kepada JPU agar tidak menunda-nunda sidang ini karena terganjal masa tahanan terdakwa.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada JPU agar tidak lagi menunda persidangan ini. Dan untuk terdakwa masa tahanannya sudah diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Terdakwa, M Soleh mengatakan pihaknya kecewa dengan sikap JPU yang tidak bisa mempersiapkan tuntutan terhadap kliennya, apalagi masa tahanan kliennya itu sudah diperpanjang. Jangan sampai, Emon tertunda-tunda dalam menghadapi tuntutan dan vonisnya.

Namun demikian pihaknya sudah menyiapkan berkas untuk membela Emon dalam menghadapi tuntutan dari JPU dan vonis dari Mejelis Hakim PN Sukabumi. Karena ada beberapa keteranan yang janggal dari saksi, tetapi ia mengaku bahwa Emon telah melakukan sodomi terhadap beberapa anak di bawah umur.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014