Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyebut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bisa digelar tahun ini dengan catatan mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini meminta pemerintah daerah mengubah sistem pencoblosan Pilkades serentak jika menginginkan dilaksanakan tahun ini salah satunya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya terpusat hanya di kantor desa.

"Awalnya kan terpusat di desa, nah kami menawarkan untuk bagaimana kalau TPS disebar di setiap RT atau kalau kebanyakan di RW. Tapi ini masih memerlukan kajian," kata Ani di Cikarang, Kamis.

Baca juga: Pemkab Bekasi putuskan tunda Pilkades Serentak 2020

Penambahan jumlah TPS ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dengan jumlah banyak sehingga konsentrasi dapat terpecah di berbagai titik hanya saja opsi penambahan TPS ini bakal berdampak pada melonjaknya anggaran.

"Tentu perlu ada penambahan anggaran dan itu sudah kami tawarkan. Jika memang akan ada penambahan TPS berarti ada penambahan anggaran dan tentu itu harus ada pengajuan. Melihat dari tahun anggaran maka kalau ada tambahan anggaran berarti pilkades baru bisa digelar di akhir tahun," katanya.

Ani menambahkan berbagai opsi harus dibahas agar pilkades dapat terlaksana. "Jika tidak penambahan TPS, bisa dijadwal jam pencoblosannya. Apapun itu tapi kami minta pemerintah juga ada action untuk memastikan pilkades bisa dilaksanakan," kata Ani.

Baca juga: Pemkab Bekasi gelar seleksi bakal calon kepala desa tahun 2020

Selain itu segenap warga yang terlibat dalam proses demokrasi itu wajib menggunakan masker. Panitia juga diharuskan memakai sarung tangan, penutup wajah, serta menyediakan sanitasi dan pencuci tangan.

Diketahui Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan padahal seluruh tahapan pelaksanaannya telah dilakukan termasuk pemasangan alat peraga hingga kampanye.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi Ida Farida mengatakan penundaan pilkades sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19. Ida belum mengetahui kapan pesta demokrasi itu akan digelar namun diharapkan dapat dilaksanakan tahun ini.

"Harapannya tidak tahun depan, masih digelar tahun ini. Tapi karena mengacu surat dari Kemendagri, sampai saat ini masih mengikuti acuan tersebut," kata Ida.

Baca juga: Pemkab Bekasi siap anggaran Rp5,8 miliar untuk Pilkades 2020

Dia mengatakan pilkades serentak sedianya dilangsungkan pada 19 April 2020 lalu dan segala tahapannya juga telah dilakukan mulai dari pendaftaran calon, seleksi, pemasangan alat peraga, hingga kampanye namun urung dilanjutkan ke tahapan pencoblosan.

"Proses kampanye sudah selesai, jadi sudah tidak ada lagi kampanye. Kemudian alat-alat peraga sudah dipasang bahkan sudah sudah dicopot lagi semua karena kampanye sudah selesai. Kemudian hanya tinggal satu tahapan yakni pencoblosan yang semula dilaksanakan 19 April, itu yang ditunda itu," katanya.

"Seluruh tahapan itu telah dilaporkan ke Bupati Bekasi namun karena pandemi Covid-19, tahapan tidak dapat dilanjutkan. Kewenangan pelaksanaan pilkades sepenuhnya berada di Pak Bupati, nota dinas sudah naik ke Pak Bupati tapi kami masih menunggu disposisi," imbuh dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020