Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, Jawa Barat membatasi kuota untuk pelayanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, alih status, Pemberian Izin Tinggal Terbatas baru (ITAS), Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

"Pelayanan secara langsung di Kantor Imigrasi Sukabumi sudah dibuka kembali sejak Jumat, (5/6) setelah beberapa waktu ditutup untuk mencegah penularan COVID-19, namun untuk kali ini kuota antrean kami batasi 50 persen setiap harinya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Nurudin di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, sebelum terjadinya COVID-19 pelayanan kuotanya bisa mencapai 60 orang, namun pada masa normal baru ini antrean dibatasi hanya menjadi 30 orang per hari. Selain itu, mendukung keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI khususnya di bidang keimigrasian pihaknya harus menyesuaikan dan beradaptasi dengan kondisi normal baru agar tetap produktif.

Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi batasi pelayanan paspor

Dalam memberikan pelayanan pun, seluruh petugas telah wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) mulai dari sarung tangan, masker dan lainnya. Kemudian, setiap warga yang ingin mendapatkan pelayanan diperiksa dahulu suhu tubuhnya dan wajib menggunakan masker.

Selanjutnya, dalam penerapan protokol kesehatan ini hand sanitizer selalu tersedia dan menyediakan tempat cuci tangan di lima titik. Langkah ini untuk keamanan dan keselamatan petugas maupun pemohon.

Pemohon yang antre menunggu pelayanan pun wajib menjaga jarak fisik dengan yang lainnya dan pihaknya sudah memberikan tanda serta menyiagakan petugas untuk memberitahukan aturan dalam pelaksanaan protokol kesehatan itu.

Baca juga: Imigrasi gandeng TNI dan Polri awasi orang asing cegah COVID-19

Pada saat pemohon melakukan wawancara dengan petugas seperti layanan pembuatan paspor dan lainnya, pihaknya memasang pembatas yang terbuat dari mika. Kemudian untuk pemeriksaan sidik jari, pemohon pun wajib membasuh tangannya dengan menggunakan hand sanitizer.

"Untuk menghindari penumpukan di Kantor Imigrasi, kami juga arahkan warga yang hendak mengambil paspor agar menggunakan atau melalui jasa layanan pos, sehingga tidak perlu datang langsung karena akan bercampur dengan pemohon lainnya," tambahnya.

Nurudin mengatakan dalam menerapkan protokoler kesehatan pihaknya telah membuat visualisasi tentang standar layanan keimigrasian yang telah disesuaikan dan memberikan imbauan melalui alat pengeras suara setiap waktu.

Baca juga: WNA dilarang masuk Sukabumi dan Cianjur

Kantor Imigrasi Sukabumi pun berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, bahkan setiap harinya melakukan sterilisasi di area kantor dengan menyemprotkan cairan disinfektan sebanyak tiga kali sehari.

Adapun waktu disinfeksi tersebut sebelum waktu masuk kantor, jam istirahat dan pulang. Upaya ini pun untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemohon, karena yang memohon pelayanan bukan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020