KPU Kota Depok Jawa Barat meminta tambahan anggaran pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2020 sebesar Rp18,1 miliar.

"Anggaran yang sudah tersedia sebelumnya adalah Rp60,2 miliar dan sudah ditanda tangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Saat ini ada penambahan Rp18,1 miliar," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Senin.

Ia mengatakan untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 412 tanggal 4 Juni 2020 perihal Pencermatan dan Restrukturisasi Anggaran Hibah Pemilihan 2020, maka kami KPU Kota Depok membahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Depok dan menghasilkan anggaran penghematan optimalisasi rancangan anggaran biaya (RAB) sesuai NPHD Rp5.321.945.000,-

Baca juga: KPU Depok siap gelar Pilkada 9 Desember 2020 meski masih Pandemi COVID-19
Baca juga: Lanjutan tahapan Pilkada Depok tunggu peraturan KPU

Nana mengatakan untuk anggaran kebutuhan tambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), alat kesehatan (alkes) dan alat pelindung diri (APD) penyelenggara sebesar Rp9.000.921.975,-

Anggaran untuk Rapid Test Penyelenggara Rp14.433.300.000,- sehingga kekurangan anggaran Rp18.112.276.975,-

"Kalau Rp60,2 miliar sudah tersedia sudah tandatangan NPHD, sisanya Rp18,1 miliar terdiri atas Rp14,4 miliar untuk rapid test penyelenggara dari KPU hingga KPPS sudah disepakati akan dilaksanakan oleh Pemkot. Sisanya Rp3,7 miliar dalam proses pengajuan ke APBN," jelas Nana.

Baca juga: KPU Kota Depok kaji kemungkinan penambahan anggaran pilkada
Baca juga: KPU Kota Depok agendakan kembali tahapan Pilkada mulai 15 Juni 2020

Untuk menyiapkan Pilkada Depok, Nana mengatakan pihaknya menyiapkan segala upaya untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Selain menyiapkan SDM, mengaktifkan kembali badan adhoc, dan lain sebagainya.

"KPU Kota Depok juga akan mengintensifkan membangun koordinasi dan komunikasi stakeholder terkait persiapan untuk melanjutkan tahapan pilkada dalam waktu dekat," katanya pula.

Menurut dia, KPU Kota Depok juga mengajak seluruh masyarakat agar kami ikuti arahan pemerintah, menaati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih diberlakukan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020