Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor akan membantu menerbitkan surat keterangan perjalanan (SKP) untuk satu kali perjalanan pergi dan pulang ke suatu tujuan ke luar kota bagi warga Kota Bogor.

"Gugas Tugas akan menerbitkan SKP bagi pemohon mengajukan permohonan untuk perjalanan keluar kota dalam situasi darurat," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui pesan "whatsapp" di Kota Bogor, Kamis.

Menurut Dedie, SKP ini untuk membantu warga Kota Bogor jika memerlukan surat keterangan perjalanan ke luar kota dalam situasi darurat, misalnya ada keluarga yang sakit keras dan meninggal dunia.

"Gugus Tugas akan membantu memberikan surat keterangan ini jika diperlukan," katanya.

Baca juga: Mal di Kota Bogor diizinkan buka jika telah penuhi persyaratan kesehatan
Baca juga: Penumpang KRL menumpuk, Wali Kota Bogor usulkan kantor di Jakarta buat jadwal shift
Baca juga: Pemkot Bogor tunggu data terbaru level kewaspadaan wilayah di Jabar

Dedie menjelaskan, syaratnya adalah, menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat keterangan dari RT/RW tempat domisili pemohon, surat keterangan dinas dari dari instansi tempat pemohon bekerja.

"Surat-surat lain yang dibutuhkan untuk perjalanan sesuai jenis permohonan," kata Dedie yang juga Wakil Wali Kota Bogor.

Persyaratan tersebut dibawa ke Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020