Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Polres Metro Bekasi, Jawa Barat menangkap seorang warga karena kedapatan membawa senjata air softgun jenis revolver beserta enam butir peluru di Terminal Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (1/7).
"Pelaku berinisial WAS (34), selain itu juga menyita barang bukti lainnya berupa 228 butir peluru gotri dan kartu Perbakin atas nama Saefudin," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito di Kabupaten Bekasi, Senin.
Menurut dia WAS merupakan anggota Kelompok Sadar Masyarakat (Pokdar) di bawah binaan Kamtibmas Polsek Cikarang Barat.
Hal itu terungkap dari kartu anggota yang ditemukan penyidik. Kemudian pelaku diamankan oleh petugas Brimob Den D dan Polsek Cikarang Barat, sebelum pelimpahan berkas perkara ke Polres Metro Bekasi.
Pada saat penangkapan itu, petugas jaga mencurigai dengan gerak-gerik pelaku yang lalu-lalang di Terminal Kalijaya.
Kemudian petugas menghampiri dan mendapati sepucuk air softgun beserta pelurunya yang tersembunyi di balik pakaian pelaku.
"Karena sebelumnya kami khawatir, WAS adalah salah seorang pelaku terror, tapi kenyataannya bukan," katanya.
Ia menambahkan dari pernyataan pelaku warga Kampung Dusun II Rahayu, Bandar Mataram, Lampung Tengah ini mengaku bahwa senjata itu adalah milik anak bosnya bernama Randi.
Anak tersebut, tinggal di Kampung Kalijeruk Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Bahkan, senjata tersebut dibeli dari daerah Depok namun nama penjualnya yang bersangkutan tidak mengetahui.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara pelaku belum teridenfitikasi sebagai jaringan teroris. namun dalam hal ini akan tetap dikembangkan guna mendapatkan keterangan secara pasti.
"Bukan anggota teroris, tapi masih dalam pendalaman kasus guna mendapatkan keterangan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus menambahkan, WAS nekat membawa senjata itu untuk melindungi diri karena dia sering membawa uang dalam jumlah banyak dari majikannya.
"Senjata itu pegangan yang bersangkutan bila terjadi kejahatan saat bertugas, guna melindungi dirinya dari aksi kejahatan lainnya," katanya.
Namun perbuatan WAS melanggar UU Daruat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin.
Untuk itu, pemilik atau pengguna senjata harus mengantongi izin resmi yang dikeluarkan lembaga pemerintah.
"Agar dapat memperoleh izin juga ada mekanisme yang harus dilalui. Salah satunya adalah tes kejiwaan, psikologi, emosional dan sebagainya," katanya.
Tujuan tes agar senjata tidak digunakan sembarangan, dan tidak membahayakan orang lain. Guna pendalaman kasus, pelaku harus tetap berada di Mapolsek Cikarang Barat.
Bawa Senjata Mainan Warga Bekasi Ditangkap
Senin, 3 Juli 2017 22:36 WIB
Bukan anggota teroris, tapi masih dalam pendalaman kasus guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.