Karawang (Antara Megapolitan) - PT Kayoma Casting Indonesia akhirnya melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar karena terbukti bersalah tidak bisa mengolah limbah beracun hingga mengganggu lingkungan.
"Hari ini putusan kasasi telah dilaksanakan. PT Kayoma telah membayar denda ke kas negara melalui BRI. Pembayarannya didampingi petugas Kejari bersama pihak perusahaan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari setempat Prio Sayogo, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, PT Kayoma diwajibkan membayar denda seteluh putusan kasasi ditetapkan. Putusan kasasi Mahkamah Agung ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Karawang, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, perkara korporasi lingkungan yang menjerat PT Kayoma ini mulai disidangkan Pengadilan Negeri Karawang pada Desember 2014.
Dalam perkara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp1 miliar. Atas putusan tersebut PT Kayoma mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu kemudian memperkuat putusan Pengadilan Negeri Karawang dengan menjatuhkan denda Rp1 miliar.
Atas putusan itu, selanjutnya PT Kayoma mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusannya tetap sama, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Karawang.
"Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, jadi kita esekusi. Pihak perusahaan kita wajibkan untuk menyetor ke kas negara melalui bank dan itu telah dilaksanakan.
PT Kayoma yang berlokasi di salah satu kawasan industri di Karawang sendiri terjerat kasus lingkungan karena perusahaannya menghasilkan limbah beracun dan tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Akibat pengelolaan limbah beracun yang tidak profesional mengakibatkan lingkungan di sekitar pabrik terganggu.
Dalam proses hukumnya, PT Kayoma dijerat pasal 103 jo pasal 116 ayat 1 huruf 4 Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari pasal-pasal tersebut, pihak perusahaan yang melanggar lingkungan hanya dihukum denda yang harus disetorkan ke kas negara.
"Kita hanya pelaksana dari putusan hakim untuk mengeksekusi putusan tersebut agar pihak perusahaan melaksanakan putusan itu," kata dia.
Ini Denda PT Kayoma Yang Cemari Lingkungan
Selasa, 21 Maret 2017 17:14 WIB
Kita hanya pelaksana dari putusan hakim untuk mengeksekusi putusan tersebut agar pihak perusahaan melaksanakan putusan itu.