Karawang (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau agar masyarakat yang bekerja ke luar negeri mewaspadai perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto di Karawang, Sabtu, mengaku seringkali menerima laporan terkait permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, mulai dari hilang kontak, penyiksaan, bahkan lebih parah menjadi korban perdagangan manusia.
Para TKI yang diduga menjadi korban perdagangan manusia itu karena saat keberangkatan mereka ke luar negeri menggunakan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ilegal.
"Jadi masyarakat Karawang yang berminat atau berkeinginan menjadi TKI, lebih baik mewaspadai PJTKI yang memberangkatkan ke luar negeri. Jangan mau diiming-imingi uang jutaan rupiah saat akan berangkat ke luar negeri," katanya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri bisa mengecek ke Disnakertrans Karawang terkait PJTKI yang akan memberangkat mereka.
"Apakah PJTKI yang memberangkatkan mereka ke luar negeri legal atau ilegal, itu bisa dicek ke Disnakertrans. Jadi jangan sembarangan berangkat ke luar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan manusia," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Suroto menyatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan adanya seorang warga Karawang yang menjadi korban perdagangan manusia.
Ia mengatakan, pada awalnya Disnakertrans mendapat laporan dari seorang warga Karawang yang putus kontak dengan istrinya yang bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
"Laporan itu disampaikan Agus Setiawan. Ia putus kontak dengan istrinya, Siti Khodijah, yang menjadi tenaga kerja wanita di Abu Dhabi," katanya.
Khodijah sendiri berangkat ke luar negeri untuk bekerja di Abu Dhabi melalui jasa Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia PT Alawiyah Indah.
Setelah dilakukan penelusuran, kata dia, pihaknya menemukan adanya indikasi kalau perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia itu melakukan perbuatan melawan hukum.
Dari pengakuan Agus Setiawan, suami korban, sebelumnya Khodijah diiming-imingi sejumlah uang agar mau berangkat ke luar negeri untuk menjadi TKW.
"Itu sudah masuk dalam unsur pidana. Jadi kami akan terus melakukan upaya hukum atas laporan itu," ujarnya.
Masyarakat Karawang Dihimbau Waspadai PJTKI Ilegal
Minggu, 21 Februari 2016 17:52 WIB
Masyarakat Karawang yang berminat atau berkeinginan menjadi TKI, lebih baik mewaspadai PJTKI yang memberangkatkan ke luar negeri.